Meski Ditahan, Jerinx Tetap Bagi-Bagi Makanan Gratis di Twice Bar
Selasa, 29 September 2020 - 16:45:00 WIB
"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.
Kuasa hukum Jerinx juga kembali mempertanyakan penangguhan penahanan dirinya dan permohonan sidang digelar secara offline dengan membandingkan persidangan yang dijalani Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Editor: Reza Yunanto