Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kebersihan

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:50:00 WIB
Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kebersihan
Kejari Merangin menetapkan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani inisial BS menjadi tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

MERANGIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani berinisial BS sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan.

Selain BS, Kejari Merangin juga menetapkan seorang tersangka lain yakni PY.

"Dua orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, Selasa (24/5/2022).

Menurut Widorini, kedua tersangka diduga melaksanakan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp648.965.614. Kerugian negara itu diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Jambi.

Di antaranya ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan. Ada perbedaan pada realisasi dan yang tertera dalam kontrak, sehingga terjadi pembayaran yang lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan sebenarnya.

"Jadi terdapat selisih nilai yang seharusnya dibayar negara, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Di situ ada selisih," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut