Majelis Hakim PN Denpasar Kabulkan Sidang Jerinx Digelar Offline
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:30:00 WIB
Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Jerinx dan penasehat hukumnya. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
"Menolak eksepsi terdakwa," ujar ketua majelis hakim.
Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Editor: Reza Yunanto