Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Selasa, 21 September 2021 - 20:02:00 WIB
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan
Bernadin, kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb yang menyebut kliennya mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Mila menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesesuaian. Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.

Padahal, terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.

Hedar juga membuat pengakuan palsu telah membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 meter persegi, namun yang diterima hanya 8.892 meter persegi. 

"Dalam hal ini, seolah-olah klien saya telah merugikan pelapor hingga Rp21,6 miliar," katanya. 

Menurut Mila, Hedar hanya pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek properti Luxury Ombak. Di akhir eksepsi yang tertulis dalam 33 halaman, Mila memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut