Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar

Rabu, 08 September 2021 - 18:02:00 WIB
Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melimpahkan kasus yang menjerat pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Zainal akan menjalani sidang perdana pada 16 September mendatang.

"Iya sudah dilimpahkan hari ini dan sesuai jadwal sidang perdana akan digelar 16 September," kata Juru Bicara PN Denpasar Made Pasek, Rabu (8/9/2021).

PN Denpasar juga telah menunjuk tim majelis hakim yang mengadili Zainal, yakni Wayan Yasa, Kony Hartanto dan Anak Agung Aripati Nawaksara. 

Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 terkait kasus sumpah dan keterangan palsu atas laporan dari keponakannya Hedar Giocomo Boy Syam ke Polres Badung. 

Zainal diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu hingga Hedar merugi puluhan miliar rupiah atas proyek jual beli tanah yang dikerjasamakan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut