Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Selasa, 21 September 2021 - 20:02:00 WIB
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan
Bernadin, kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb yang menyebut kliennya mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan Zainal Tayeb (65) dalam kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik dengan agenda eksepsi. Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa menolak penangguhan penahanan yang diajukan promotor tinju itu melalui kuasa hukum. 

"Majelis hakim menolak penangguhan yang kita ajukan dengan alasan masih dalam pandemi," kata pengacara Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi usai persidangan secara online di Polres Badung, Selasa (21/9/2021).

Pertimbangan majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena kliennya dianggap lebih aman di dalam tahanan dalam suasana pandemi Covid-19.

Sementara dalam eksepsi, Mila menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, Mila menyebut ada maladministrasi selama proses penyidikan. 

Mila juga menyebut perkara yang dihadapi kliennya ini ranah perdata, bukan pidana. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” kata Mila.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut