Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Adat Bangka Barat, 5 Orang Diamankan
Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:57:00 WIB
"Tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat sebagai barang bukti. Kelima orang pekerja tambang dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diproses," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut akan disangkakan dengan Pasal 89 Ayat ( 1 ) Huruf A Juncto Pasal 17 Ayat ( 1 ) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
“Dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah