Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Selasa, 15 November 2022 - 11:43:00 WIB
Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari F yang saat ini masih buron," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan warna merah, satu buah bong dan enam unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut