Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Selasa, 15 November 2022 - 11:43:00 WIB
Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)
Advertisement . Scroll to see content

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap enam terduga pengedar narkoba di Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 156 gram sabu diamankan dari para pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas, Selasa (15/11/2022).

"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hadimas mengatakan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

"Berbekal dari laporan itu kamu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami amankan enam tersangka," kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut