Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:39:00 WIB
Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat
11 pelaku penyalahguna narkoba atau pemadat di Aceh Tengah, ditangkap polisi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TENGAH, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap 11 tersangka pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu atau ganja

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

"Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka," kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).

Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).

"Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," katanya.

Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut