Resmi, 3 Hakim Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba di Palangka Raya Dinonaktifkan
PALANGKA RAYA, iNews.id - Tiga hakimPengadilan NegeriPalangka Raya yang memvonis bebas terdakwabandar narkoba bernama Saleh dinonaktifkan sementara. Ketiga hakim tersebut berinisial HS, SY dan ER.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, penonaktifan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," katanya usai menemui puluhan warga yang berdemonstrasi, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menyebutkan, ketiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif. Meski begitu, untuk perkara yang sebelumnya sudah ditangani ketiganya, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.
Dia mengatakan, PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.