Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

49 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Beasiswa Senilai Total Rp582 Juta, Ada Apa?

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:37:00 WIB
49 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Beasiswa Senilai Total Rp582 Juta, Ada Apa?
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 11 mahasiswa kembali mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh. Kedatangan mereka untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diterima.

Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya dengan total Rp42.500.000. Kemudian lima orang lagi mengembalikan dengan total Rp93.000.000 pada Selasa (22/2/2022).

"Saat ini sudah 49 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (23/2/2022).

Dia menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun untuk saat ini, penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus.

Kemudian terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa tersebut, dia menjelaskan Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” katanya,

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut