Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Live Streaming Sidang Uji Materi MK yang Diajukan Roy Suryo cs, Saksikan di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Senin, 23 Februari 2026 - 16:47:00 WIB
Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun (tengah) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Refly mengungkapkan, sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat. 

"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," katanya. 

Dalam persidangan perdana Selasa (10/2/2026) lalu, Refly Harun menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta ketika itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut