Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Live Streaming Sidang Uji Materi MK yang Diajukan Roy Suryo cs, Saksikan di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Senin, 23 Februari 2026 - 16:47:00 WIB
Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun (tengah) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menyatakan, uji materi yang dilakukan kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari kriminalisasi atau pasal pemidanaan. Tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti dan aktivis. 

"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi," kata Refly di MK, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga kelompok tersebut. 

"Beliau adalah akademisi karena mengajar, pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.

Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan sejumlah pasal. Oleh karena itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut