Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04:00 WIB
AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik (parpol) bisa didiskualifikasi dari pemilu di dapil apabila tak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Dia mengatakan Demokrat berkomitmen menjalankan ketentuan tersebut.

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Demokrat, kata dia, terus berupaya melibatkan partisipasi kaum perempuan dalam setiap kegiatan kepartaian hingga pencalonan di kontestasi pemilu. Terlebih, menurut dia, kaum perempuan juga memiliki demografi yang sangat besar di Tanah Air.

AHY berharap semakin banyak politisi perempuan Demokrat yang juga bisa mengambil peran lebih strategis lagi, baik di parlemen maupun jajaran eksekutif pusat dan daerah. 

"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut