Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Rabu, 03 Juni 2026 - 17:29:00 WIB
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (dok. Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. 

Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.

Gus Rozin berpandangan, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi. 

“Penggunaan kata 'membantu' lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut