Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.
Gus Rozin berpandangan, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi.
“Penggunaan kata 'membantu' lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.