Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka TPPO yang Ditangkap Polisi Bertambah, Total 511 Orang 

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:43:00 WIB
Tersangka TPPO yang Ditangkap Polisi Bertambah, Total 511 Orang 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kini jumlahnya ada 511 orang. 

"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Adapun modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.

Lalu, bermoduskan, anak buah kapal (abk) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang. 

Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran di antaranya:


 
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 22
Polda Aceh: 3;
Polda Sumut: 44;
Polda Sumbar: 4;
Polda Riau: 12;
Polda Kepri: 28;
Polda Jambi: 11;
Polda Sumsel: 9;
Polda Bengkulu: 5;
Polda Babel: 2;
Polda Lampung: 9;
Polda Banten: 17;
Polda Metro Jaya: 12;
Polda Jabar: 71;
Polda Jateng: 40;
Polda Jatim: 14;
Polda DIY: 7;
Polda Bali: 9;
Polda NTB: 18;
Polda NTT: 22;
Polda Kalbar: 47;
Polda Kalteng: 3;
Polda Kaltim: 34;
Polda Sulsel: 9;
Polda Sulbar: 10;
Polda Sulut: 10;
Polda Sulteng: 18;
Polda Sultra: 6;
Polda Gorontalo: 1;
Polda Maluku: 1;
Polda Malut: 1
Polda Papua: 6
Polda Papua Barat:6.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut