Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tangan Diborgol, Tersangka Kasus BNI Maria Pauline Digiring Masuk Tahanan Kejaksaan

Jumat, 06 November 2020 - 13:11:00 WIB
Tangan Diborgol, Tersangka Kasus BNI Maria Pauline Digiring Masuk Tahanan Kejaksaan
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dibawa ke Kejari Jaksel dengan pengawalan ketat tim Bareskrim, Jumat (6/11/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dibawa masuk tahanan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (6/11/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dibawa masuk tahanan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (6/11/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Maria Pauline dijemput di Beograd, Serbia melalui proses ekstradisi, Sabtu (4/7/2020). Saat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turut serta menjemput Maria Pauline.

Bos PT Gramarindo Mega Indonesia kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Dia melarikan diri ke luar negeri sejak 17 tahun lalu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut