Tangan Diborgol, Tersangka Kasus BNI Maria Pauline Digiring Masuk Tahanan Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (6/11/2020).
Maria dibawa ke Kejari Jaksel dengan pengawalan ketat tim Bareskrim. Pantauan di lokasi dia mengenakan kostum tahanan Bareskrim dengan tangan diborgol. Turun dari mobil dia langsung digiring ketahanan.

Maria Pauline dijemput di Beograd, Serbia melalui proses ekstradisi, Sabtu (4/7/2020). Saat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turut serta menjemput Maria Pauline.
Datangi Bareskrim, Atlet E-Sport Winda Earl Tanya Perkembangan Laporan Kehilangan Rp20 Miliar
Bos PT Gramarindo Mega Indonesia kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Dia melarikan diri ke luar negeri sejak 17 tahun lalu.
Editor: Kurnia Illahi