Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
2. Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain;atau
3. Perbuatan tersebut melanggar kaidah tata susila; atau
4. Perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehatian-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Untuk memastikan tindakan dari oknum notaris dimaksud memenuhi kriteria "melawan hukum" yang mana sebagaimana Putusan Hoge Raad di atas dan pemenuhan unsur-unsur 1365 KUHPerdata maka harus dilakukan kajian secara mendalam tentang permasalahan sebagaimana dimaksud oleh Bapak penanya. 

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Bapak Penanya sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat dan ada penyelesaian dengan cara terbaik terbaik untuk permasalahan dengan Notaris "X" (kami samarkan).

Jakarta, 25 Juni 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
4. Kitab Undang Undang Hukum Perdata 
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No. 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
6. Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015) 
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggraan Pengelolaan Pertanahan

Putusan Pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 417/PID/2024/PT.SBY tanggal 30 April 2024

Website: 
 1.https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-izin-peralihan-hak-200611152649

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut