Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kronologi yang Bapak Penanya sampaikan, kami kutip: "Notaris menyatakan tidak ada masalah dan tanah bisa dibeli". Apakah informasi dari notaris sebagaimana kami kutip tersebut maksudnya adalah sudah ada persetujuan dari BP Batam tentang peralihan hak atas tanah yang menjadi objek transaksi jual beli ini atau ternyata Izin Peralihan Hak belum diurus, hal ini akan terjawab dengan melihat dokumen-dokumen, baik dokumen yang ada di Bapak atau yang saat ini berada di notaris "X" dan tentunya akan semakin terang ketika notaris dimaksud memberikan penjelasan kepada Bapak penanya.

II. Tentang Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh terkait dengan Notaris "X" (Nama Disamarkan)

Ada beberapa langkah hukum yang dimungkinkan untuk ditempuh oleh Bapak. Tentunya yang harus diperhatikan sebelum menempuh langkah hukum harus dipersiapkan bukti-bukti yang mendukung dalil yang disampaikan. Langkah hukum dimaksud antara lain:

1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud;
2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait.
4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Dari empat langkah hukum tersebut di atas, dapat kami uraikan sebagai berikut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut