Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

a. Sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis; atau
b. Usulan menjatuhkan sanksi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian:
1. Sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
2. Dengan hormat; atau
3. Dengan tidak hormat.

3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penggelapan dan atau penipuan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait

Langkah hukum lain yang memungkinkan untuk ditempuh adalah melaporkan dugaan tindak pidana atas penyerahan biaya notaris sebesar Rp99.000.000 dan pelunasan harga tanah senilai Rp300.000.000 sebagai tindak lanjut dari tindakan notaris yang telah melakukan pengecekan surat-surat ke BP Batam dan dikatakan tidak ada masalah. Selanjutnya tanah bisa dibeli dan notaris akan mengurus sertifikat tanah dan akta jual beli. 

Jika merujuk pada kronologi yang Bapak penanya sampaikan, maka berdasarkan analisis kami, dugaan tindak pidana yang bisa menjadi salah satu pasal dalam laporan polisi adalah "dugaan penggelapan" sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900."

Berkaitan dengan uraian unsur-unsur dari dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, tentunya menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas laporan dimaksud kepada Bapak penanya selaku pelapor/korban (jika melaporkan) dengan melakukan klarifikasi, meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi lain yang mengetahui dan meminta bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut