Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud
Perlu kami ingatkan di sini, ada baiknya sebelum menempuh langkah hukum yang lebih, sebaiknya diupayakan melakukan penyelesaian secara damai. Jika ternyata Bapak kesulitan untuk menghubungi notaris dimaksud, maka langkah awal yang bisa ditempuh adalah mengirimkan somasi kepada notaris yang bersangkutan. Harapannya dengan somasi tersebut akan membuka "ruang dialog" antara Bapak Penanya dengan notaris sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara damai dalam suasana kekeluargaan.
Tetapi jika ternyata dari somasi tersebut tidak ada respons baik dan mengalami kebuntuan dalam penyelesaian permasalahan mengenai proses jual beli tanah di Kota Batam yang terjadi lima tahun lalu, maka setidaknya Bapak sudah berusaha melakukan penyelesaian secara persuasif dan somasi yang disampaikan bisa menjadi bukti jika dari notaris dimaksud tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan permasalahan jual beli tanah lima tahun lalu, di mana Bapak telah menyerahkan biaya kepada notaris sebesar Rp99.000.000 dan telah melunasi harga tanah sebesar Rp300.000.000.
2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris
Langkah hukum yang bisa Bapak tempuh selanjutnya jika ternyata somasi (opsional) tidak ditanggapi adalah dengan melaporkan notaris dimaksud kepada Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris. Langkah hukum ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris:
• Pasal 67 ayat (5) yang berbunyi:
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris"
• Pasal 70 huruf (a) dan (g) yang berbunyi:
a. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris;
g. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini; dan