Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan, putusan ini menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan yang berlaku.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (4/3/2026).
Budi turut menyinggung pertimbangkan hakim dalam putusan tersebut, yakni status DPO Paulus Tannos.
"PT tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981. Dimana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," katanya.
KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ucapnya.