Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari bapak penanya melalui iNews Litigasi. Kami sangat bersimpati atas kejadian yang dialami. Semoga nantinya ditemukan solusi yang terbaik atas permasalahan yang Bapak hadapi. Kami mencoba membantu memberikan pandangan tentunya didasarkan pada analisis dari pendapat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Tentang Persetujuan Peralihan Hak dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam)

Memperhatikan kronologi sebagaimana disampaikan, pembayaran kepada notaris yang Bapak lakukan atas transaksi jual beli tanah di Kota Batam ini terjadi pada lima tahun lalu atau bisa diperkirakan sekitar tahun 2019. Jika proses peralihan hak pada saat itu oleh notaris langsung diurus ke BP Batam dan BPN Kota Batam, seharusnya dalam waktu lima tahun sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan pada saat berdasarkan kronologi yang Bapak Penanya sampaikan surat tanah tersebut belum diurus.

Perlu kami sampaikan, merujuk pada Portal Land Management System (LMS) Online yang dikembangkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam di https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-izin-peralihan-hak-200611152649, maka seharusnya sebelum dilakukan jual beli harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh BP (Badan Pengusahaan) Batam. Kemudian, ada alur pelayanan izin peralihan hak, di mana BP Batam akan memproses dalam waktu maksimal lima hari kerja hingga persetujuan/penolakan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggraan Pengelolaan Pertanahan pada Bagian Ketujuh tentang Legalitas Tanah Paragraf 1 Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Peralihan Alokasi Tanah, Pasal 100 ayat (1), setiap peralihan hak atas tanah dan/atau peralihan alokasi tanah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dulu dari Badan Pengusahaan Batam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut