Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
KPK dalam konstruksi perkara sebelumnya mengatakan, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat proyek e-KTP dimulai pada 2011. Sementara Husni Fahmi saat itu menjabat Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP sekaligus panitia lelang.
Menurut KPK, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan kurang lebih selama 10 bulan. Beberapa hasilnya, SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Ini dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya HP itu ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri pada 11 Februari 2011.
Selain itu, Paulus Tannos juga diduga bertemu dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagiannya kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
Pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto disebutkan, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.
Setelah perjanjian ekstradisi RI-Singapura, KPK segera menyiapkan langkah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.