Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:46:00 WIB
Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Paulus Tannos mencuat setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Selasa (25/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menargetkan tersangka kasus korupsi e-KTP itu bisa segera dipulangkan.

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menetapkan dia bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

PT Sandipala Artha Putra, salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek e-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu. 

Dari arsip berita iNews.id, Kamis, 1 Februari 2018, Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang korupsi e-KTP lewat telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. 

Lewat pengacaranya Hotma Sitompul saat itu dia mengaku pernah diteror akibat proyek e-KTP terbongkar. Namun karena itu hanya dugaan, Hotma keberatan menyampaikan nama terkait siapa yang meneror Paulus Tannos. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut