Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:23:00 WIB
SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama
Seragam sekolah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama menerbitkan aturan soal seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Mendagri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah segara menyesuaikan dengan keputusan bersama tiga menteri ini.

“Dengan diterbitkannya keputusan tiga menteri ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan tiga menteri ini. Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (3/2/2021).

Tito juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi jika ada pihak-pihak tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama ini.

“Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” ungkapnya.

Menurutnya pemerintah menaruh  perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut