Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:23:00 WIB
SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama
Seragam sekolah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

5.      Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

a.      Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan

b.      Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c.      Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindaklanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6.      Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut