Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warning Bagi Polisi di Sumsel, Polda Tak Segan Pecat Anggota Nakal 
Advertisement . Scroll to see content

3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:00:00 WIB
3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama menerbitkan aturan soal seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah daerah dan sekolah diminta langsung menyesuaikan.

“Dengan diterbitkannya keputusan tiga menteri ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan tiga menteri ini. Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan,” ujar Mendagri Tito Karnavian  dalam konferensi persnya, Rabu (3/2/2021). 

Tito juga mengingatkan terdapat sanksi jika ada pihak-pihak tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama ini. “Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” katanya.

Menurutnya pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Untuk itulah pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut