Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 15:17:00 WIB
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026
Pengadilan Militer menjadwalkan sidang vonis kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN pada 3 Juni 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Oditur Militer menuntut terdakwa 1 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Atas hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta melalui hak pledoi, pada Kamis (21/5). Sebab penasehat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.

Diketahui, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut