Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026
JAKARTA, iNews.id - Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN telah selesai setelah Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis pada 3 Juni 2026.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dia mengatakan, pembacaan putusan akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3," kata Fredy.
Sebagai informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).