Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 15:17:00 WIB
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026
Pengadilan Militer menjadwalkan sidang vonis kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN pada 3 Juni 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN telah selesai setelah Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis pada 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dia mengatakan, pembacaan putusan akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3," kata Fredy.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut