Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI
JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN. Ketiga prajurit TNI itu yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menilai dalil yang disampaikan para terdakwa dalam pleidoi tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak," ujar Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Wasinton menjelaskan Nasir melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan, Feri turut mencari dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa korban. Sikap tersebut dinilai Oditur turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa korban.