Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:40:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir
Sejumlah petinggi PBNU dan GP Ansor menghadiri sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," kata Mellisa.

Dia menyampaikan, kliennya telah mengamanahkan gugatan itu pada tim kuasa hukum.

"Beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya begitu," katanya.

Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut