Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:52:00 WIB
Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) menjadi tersangka proyek mobil listrik BGN. (Foto: IMG/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kecurangan di balik proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.

Andri diduga berperan aktif dalam mengatur proses pengadaan motor listrik bersama sejumlah pihak sehingga perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan proyek tersebut meski tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Andri diduga menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak awal proses pengadaan.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik Emmo. PT YAT yang akhirnya menjadi pemenang proyek disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut