Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan
Tak hanya itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak pengadaan setelah dibuat berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Andri selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri sebagai tersangka, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Editor: Donald Karouw