Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48:00 WIB
Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT YAT untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut