Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT YAT untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).