Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Jumat, 05 Juni 2026 - 16:59:00 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kedua perkara tersebut baru diungkap oleh aparat penegak hukum. 

Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan informasi penting dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Terlebih, dugaan korupsi di BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki dimensi kepentingan publik sangat besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut