Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima Kunjungan Menlu Qatar di Istana, Ini 3 Poin yang Dibahas 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 10:49:00 WIB
Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut