Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs.
“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.
“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.