Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras
Advertisement . Scroll to see content

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 15:56:00 WIB
Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Lalu, memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut