Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 - 15:56:00 WIB
Pertama, yakni hakim menolak tuduhan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.
Budi mengatakan, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan kepolisian menangani perkara secara berlarut-larut.
"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan prapraedilan terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.