Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka. Mereka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.
Terbaru, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.