Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.
"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April tahun 2026," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.
Selanjutnya, kata dia, Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi juga menerima permintaan maaf Rismon.