Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini setelah restorative justice (RJ) Rismon dikabulkan.
“Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menambahkan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” tuturnya.
Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi