Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Senin, 25 Mei 2026 - 14:50:00 WIB
Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara.
Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah mengantongi perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Meski demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA tersebut nantinya akan dikurasi dan diatur secara lebih spesifik melalui peraturan turunan dari Bank Indonesia.
Editor: Aditya Pratama