Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50:00 WIB
Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: )
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.

Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.

Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang Rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.

Dia optimistis fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga Dolar AS ini akan menjadi stimulus penawar yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut.

“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut