JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal agresif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil EksporSumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan dana valuta asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat otot Rupiah yang tengah menghadapi tekanan global.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026 mendatang.
Menlu AS: Kesepakatan Iran yang Solid Segera Tercapai
Dalam beleid itu, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, yakni wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).
Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Untuk mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara
Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.
Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang Rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.
Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time lewat Kopra by Mandiri
Dia optimistis fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga Dolar AS ini akan menjadi stimulus penawar yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," katanya.
Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini
Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara.
Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah mengantongi perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Meski demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA tersebut nantinya akan dikurasi dan diatur secara lebih spesifik melalui peraturan turunan dari Bank Indonesia.
Editor: Aditya Pratama