JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal agresif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil EksporSumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan dana valuta asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat otot Rupiah yang tengah menghadapi tekanan global.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026 mendatang.
Trump Berubah Lagi, Perintahkan Negosiator AS Jangan Terburu-buru Deal dengan Iran
Dalam beleid itu, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, yakni wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).
Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).