Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:55:00 WIB
Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan DHE migas tak wajib ditempatkan di Bank Himbara. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan itu diambil untuk menjaga kepastian usaha di sektor migas. 

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Badan tersebut untuk mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi.

"Memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditunjuk," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026). 

Kebijakan ekspor satu pintu ini, kata Bahlil, hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Adapun sektor minyak dan gas (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi nggak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut